Kuasa Hukum Sohibul Cs No Comment Ditanya Soal Putusan Hukum Perkara dengan Fahri Hamzah

Kuasa Hukum Sohibul Cs <i> No Comment</i> Ditanya Soal Putusan Hukum Perkara dengan Fahri Hamzah

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Perkara Fahri Hamzah melawan 5 orang fungsionaris Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memecat dirinya tinggal menunggu waktu yang telah ditetapkan jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), untuk melakukan eksekusi paksa pada 28 Juni mendatang. 

Lima fungsionaris PKS yang diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah itu adalah Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, dan Abdi Sumaithi. Kelimanya juga diketahui mangkir saat dipanggil jurusita pada Rabu (19/6/2019) lalu.

Sayangnya tim kuasa hukum PKS, mulai dari Zainudin Paru, dan Fauzan saat diminta tanggapannya pada Senin malam (24/6/2019) terkait hal tersebut, termasuk mangkirnya mereka dalam pemanggilan, enggan memberikan komentarnya. Kedua pengacara Sohibul Cs itu bungkam seribu bahasa saat ditanya wartawan, dan bahkan saling melampar tanggungjawab.


Zainudin Paruh justru meminta wartawan untuk mengkonfirmasi langsung ke pihak pengacara lainnya. Begitu juga saat diminta bocoran sidang selanjutnya, juga disuruh menanyakan langsung ke pihak pengacara. "Anda tanya saja ke pengacara ya," ucapnya singkat.

Hal yang sama juga disampaikan Fauzan yang mengaku tidak mau berkomentar jika harus membahas tentang perkara hukum kliennya melawan Fahri Hamzah. "Saya no coment Mas," katanya.

Begitu juga dengan apa yang dikatakan Ketua Bidang Humas DPP PKS Ledia Hanifa. Dia juga menyatakan tidak mau mengomentari soal perkara yang dialami Sohibul Cs.

Sebelumnya, Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief Cs, meminta DPP PKS menjalankan putusan PN Jaksel. Sayangnya, kelima orang PKS itu mangkir dari pemanggilan jurusita PN Jaksel.

Untuk diketahui, pada suratnya, Fahri Hamzah memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Desember 2016 juncto putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 539/PDT/2017/PT.DKI tanggal 7 November 2017 juncto Putusan Mahkamah Agung RI No. 1876 K/Pdt/2018 tanggal 30 Juli 2018.

Menindaklanjuti surat Fahri tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Drs. Arifin, SH, M.Hum dalam surat itu meminta jurusita memberikan teguran/ peringatan kepada M. Sohibul Iman cs agar melaksanakan sendiri secara sukarela ketetapan-ketetapan pengadilan. Dalam 13 pokok perkara yang ditetapkan pengadilan, salah satu diantaranya adalah 5 orang pengurus PKS diharuskan membayar Rp 30 Milyar kepada Fahri Hamzah.

Mujahid mengatakan, ada 13 poin putusan pengadilan yang harus segera dipenuhi oleh DPP PKS. Antara lain, membayar kerugian imateriel sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.

"Itu yang juga harus mereka bayar kepada kami. apakah mereka akan langsung melaksanakan perintah pengadilan atau tidak, kita lihat nanti. makanya penting, mudah-mudahan mereka datang, menyampaikan alasan, komitmennya kira-kira kapan bisa dilaksanakan," tutup Mujahid.

Reporter: Irawan Surya



Tags Politik